AWAS ZINA..!!

Zina menurut Kamus Bahasa
Indonesia adalah Persetubuhan
yang dilakukan oleh bukan suami
istri, menurut Kamus Islam zina
artinya hubungan kelamin antara
laki-laki dan perempuan di luar
perkawinan; tindakan pelacuran
atau melacur, dan menurut
Ensiklopedia Alkitab Masa Kini
zina artinya hubungan seksual
yang tidak diakui oleh
masyarakat.
Zina merupakan perbuatan
amoral, munkar dan berakibat
sangat buruk bagi pelaku dan
masyarakat, sehingga Allah
mengingatkan agar hambanya
terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang
keji. Dan suatu jalan yang buruk.
QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan
untuk menghindari perzinahan
yaitu dengan berpuasa, menjaga
pandangan dan memakai Jilbab
bagi perempuan, dan Allah juga
memberikan ancaman yang luar
biasa bagi pelaku zina agar
hambanya takut untuk
melakukan zina :
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera. QS.
24:2
Maka ketika hukum Islam
dijalankan, hasilnya sangat
fantastis, perbuatan zina dan
amoral betul-betul sangat minim
dan masyarakatnya menjadi
masyarakat yang baik. Amatilah
dengan teliti dan obyektif sejak
pemerintahan Rasulullah SAW
hingga saat ini, ketika diterapkan
hukum Islam secara utuh, maka
terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum
zina dalam Alkitab, yang tampak
adalah adanya kontradiksi antara
keras hukumannya dan tidak
dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk
perbuatan dosa besar. Hal ini
dapat dapat dilihat dari urutan
penyebutannya setelah dosa
musyrik dan membunuh tanpa
alasan yang haq, Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain
beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang
diharamkan Allah kecuali dengan
(alasan) yang benar dan tidak
berzina. ” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi
mengomentari, “Ayat ini
menunjukkan bahwa tidak ada
dosa yang lebih besar setelah
kufur selain membunuh tanpa
alasan yang dibenarkan dan
zina. ” (lihat Ahkaamul Quran,
3/200). Dan menurut Imam
Ahmad, perbuatan dosa besar
setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas
perbuatan zina karena
perbuatan tersebut adalah kotor
dan keji. Allah berfirman: “Dan
janganlah kamu mendekati
perbuatan zina. Sesungguhnya
zina itu suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk”.
(QS. Al-Isra’: 32). Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di,
seorang ulama besar Arab Saudi,
berkomentar: “Allah Swt telah
mengategorikan zina sebagai
perbuatan keji dan kotor. Artinya,
zina dianggap keji menurut
syara ’, akal dan fitrah karena
merupakan pelanggaran
terhadap hak Allah, hak istri, hak
keluarganya atau suaminya,
merusak kesucian pernikahan,
mengacaukan garis keturunan,
dan melanggar tatanan lainnya ”.
(lihat tafsir Kalaam Al-Mannan:
4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan,
“ Firman Allah Swt yang berbunyi:
“Katakanlah, Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan keji,
baik yang tampak ataupun yang
tersembunyi ” (QS.Al-Maidah: 33),
menjadi dalil bahwa inti dari
perbuatan zina adalah keji dan
tidak bisa diterima akal. Dan,
hukuman zina dikaitkan dengan
sifat kekejiaannya itu”. Kemudian
ia menambahkan, “Oleh karena
itu, Allah berfirman: “Dan
janganlah kamu mendekati
perbuatan zina. Sesungguhnya
zina itu suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk”.
(QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-
Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah
menetapkan hukuman yang
tegas bagi pelaku zina dengan
hukuman cambuk seratus kali
bagi yang belum nikah dan
hukuman rajam sampai mati
bagi orang yang menikah. Di
samping hukuman fisik tersebut,
hukuman moral atau sosial juga
diberikan bagi mereka yaitu
berupa diumumkannya aibnya,
diasingkan (taghrib), tidak boleh
dinikahi dan ditolak
persaksiannya. Hukuman ini
sebenarnya lebih bersifat
preventif (pencegahan) dan
pelajaran berharga bagi orang
lain. Hal ini mengingat dampak
zina yang sangat berbahaya bagi
kehidupan manusia, baik dalam
konteks tatanan kehidupan
individu, keluarga (nasab)
maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya
menimpa pelakunya saja, tetapi
juga berimbas kepada
masyarakat sekitarnya, karena
murka Allah akan turun kepada
kaum atau masyarakat yang
membiarkan perzinaan hingga
mereka semua binasa,
berdasarkan sabda Rasulullah
saw: “Jika zina dan riba telah
merebak di suatu kaum, maka
sungguh mereka telah
membiarkan diri mereka ditimpa
azab Allah. ” (HR. Al-Hakim). Di
dalam riwayat lain Rasulullah saw
bersabda: “Ummatku senantiasa
ada dalam kebaikan selama tidak
terdapat anak zina, namun jika
terdapat anak zina, maka Allah
Swt akan menimpakan azab
kepada mereka. ” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa
zina adalah salah satu penyebab
kematian massal dan penyakit
tha ’un. Tatkala perzinaan dan
kemungkaran merebak
dikalangan pengikut Nabi Musa
as, Allah Swt menurunkan wabah
tha ’un sehingga setiap hari
71.000 orang mati (lihat Ath-
Thuruq Al-Hukmiyah fii As-
Siyaasah Asy-Syar ’iyyah, hal 281).
Kemungkinan besar, penyakit
berbahaya yang dewasa ini
disebut dengan HIV/AIDS (Human
Immunodefienscy Virus/Acquire
Immune Defisiency Syindrome)
adalah penyakit tha ’un (penyakit
mematikan yang tidak ada
obatnya di zaman dulu) yang
menimpa ummat terdahulu itu.
Na ’uu zubilahi min zalik..semoga
kita tidak ditimpakan musibah
ini.
Melihat dampak negatif
(mudharat) yang ditimbulkan
oleh zina sangat besar, maka
Islampun mengharamkan hal-hal
yang dapat menjerumuskan
kedalam maksiat zina seperti
khalwat, pacaran, pergaulan
bebas, menonton VCD/DVD porno
dan sebagainya, berdasarkan
dalil sadduz zari ’ah. Hal ini
perkuat lagi dengan kaidah Fiqh
yang masyhur: “Al wasilatu kal
ghayah” (sarana itu hukumnya
sama seperti tujuan) dan kaidah:
“ Maa la yatimmul waajib illa bihi
fahuwa waajib” (Apa yang
menyebabkan tak sempurnanya
kewajiban kecuali dengannya
maka ia menjadi wajib pula).
Dan berdasarkan makna tersurat
dalam firman Allah: “Dan
janganlah kamu mendekati
perbuatan zina. Sesungguhnya
zina itu suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk”.
(QS. Al-Isra’: 32). Maka secara
mafhum muwafaqah, maknanya
adalah mendekati zina saja
hukumnya dilarang (haram),
terlebih lagi sampai melakukan
perbuatan zina, maka ini
hukumnya jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan
agama Islam dan misinya yang
menjadi rahmatan lil ‘aalamiin
(rahmat bagi segenap penghuni
dunia). Islam sangat
memperhatikan kemaslahatan
ummat manusia, baik dalam
skala individu, sosial
(masyarakat), maupun Negara.
Selain itu, Islam juga menolak
dan melarang segala
kemudharatan (bahaya) yang
dapat menimpa pribadi,
masyarakat dan Negara. Prinsip
ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal
dengan maqashid syar’i (maksud
dan tujuan syariat). Dalam prinsip
maqashid syari ’, ada 5 hal pokok
dalam kehidupan manusia (adh-
dharuriyatul al-khamsah) yang
wajib dijaga dan pelihara yaitu:
hifzu ad-diin (menjaga agama),
hifzu an-nafs (menjaga jiwa),
hifzu al-aql (menjaga akal), hifzu
maal (menjaga harta) dan hifzu
an-nasl (menjaga keturunan).
Untuk memelihara lima pokok
inilah syariat Islam diturunkan.
Oleh sebab itu, menjadi
kewajiban kita sebagai seorang
muslim untuk menjaga adh-
dharuriyaat al-khamsah ini
berdasarkan nash-nash Al-Quran
dan hadits, dengan mentaati
setiap perintah dan larangan di
dalam nash-nash tersebut.
Solusi permasalahan moral ini
Islam adalah agama fitrah yang
mengakui keberadaan naluri
seksual. Di dalam Islam,
pernikahan merupakan bentuk
penyaluran naluri seks yang
dapat membentengi seorang
muslim dari jurang kenistaan.
Maka, dalam masalah ini nikah
adalah solusi jitu yang
ditawarkan oleh Rasulullah saw
sejak 14 abad yang lampau bagi
gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat
Islam merupakan solusi terhadap
berbagai problematika moral ini
dan penyakit sosial lainnya.
Karena seandainya syariat ini
diterapkan secara kaffah
(menyeluruh dalam segala aspek
kehidupan manusia) dan
sungguh-sungguh, maka sudah
dapat dipastikan tingkat maksiat
khalwat, zina, pemerkosaan dan
kriminal lainnya akan berkurang
drastic, seperti halnya di Arab
Saudi. Survei membuktikan,
kasus kriminal di Arab Saudi
paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat berperan
dalam pembentukan moral
anaknya dengan memberi
pemahaman dan pendidikan
islami terhadap mereka. Orang
tua hendaknya menutup peluang
dan ruang gerak untuk maksiat
ini dengan menyuruh anak
gadisnya untuk berpakaian syar’i
(tidak ketat, tipis, nampak aurat
dan menyerupai lawan jenis).
Memberi pemahaman akan
bahaya pacaran dan pergaulan
bebas. Dalam konteks kehidupan
masyarakat, tokoh masyarakat
dapat memberikan sanksi tegas
terhadap pelaku zina sebagai
preventif (pencegahan). Jangan
terlalu cepat menempuh jalur
damai “nikah”, sebelum ada
sanksi secara adat, seperti
menggiring pelaku zina ke
seluruh kampung untuk
dipertontonkan dan sebagainya.
Selain itu, majelis ta ’lim dan
ceramah pula sangat berperan
dalam mendidik moral
masyarakat dan membimbing
mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan
kampus sebagai tempat
pendidikan secara formal dan
informal mempunyai peran
dalam pembentukan moral
pelajar/mahasiwa. Dengan
diajarkan mata pelajaran Tauhid,
Al-Quran, Hadits dan Akhlak
secara komprehensif dan
berkesinambungan, maka para
pelajar/mahasiswa diharapkan
tidak hanya menjadi seorang
muslim yang cerdas
intelektualnya, namun juga
cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal
ma ’ruf nahi munkar mesti
dilakukan. Pemerintah
diharapkan mengawasi dan
menertibkan warnet-warnet,
salon-salon, kafe-kafe dan
pasangan non-muhrim yang
berboncengan. Karena, bisa
memberi celah dan ruang untuk
maksiat ini. Mesti ada tindak
pemblokiran situs-situs porno
sebagaimana yang diterapkan di
Negara Islam lainnya seperti Arab
Saudi, Iran, Malaysia dan
sebagainya.
Pemerintah Aceh hendaknya
bersungguh menegakkan syariat
Islam di Bumi Serambi Mekkah
ini, dengan membuat Qanun-
Qanun yang islami, khususnya
Qanun Jinayat (hukum pidana)
dengan sanksi yang tegas, demi
terciptanya keamanan,
kenyamanan dan ketentraman di
Aceh. Di samping itu, konsep
pendidikan Islami mesti segera
dirumuskan dan diterapkan di
Aceh. Sebagai solusi atas
kegagalan dan kelemahan sistim
pendidikan selama ini yang tidak
mendidik moral generasi bangsa.
Tidak ada pilihan lain, pendidikan
Islami sudah menjadi pilihan dan
priotitas di Aceh seperti yang
diamanatkan dalam renstra
Qanun pendidikan untuk segera
diterapkan dan juga merupakan
solusi terhadap permasalahan
moral generasi bangsa.

Postingan populer dari blog ini

CARA SUNNAH MENANGKAL SIHIR

PERKATAAN ORANG BIJAK

"PACARAN" DALAM PANDANGAN ISLAM